Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pasang-Surut Lembaga Negara di Era Jokowi

Presiden Jokowi membubarkan 28 lembaga negara pada masa pemerintahannya, tapi juga membentuk 17 lembaga baru.

10 September 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Joko Widodo gencar membentuk lembaga negara atau lembaga non-struktural baru di ujung masa jabatannya. Dua di antaranya adalah Badan Gizi Nasional dan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Keberadaan kedua lembaga itu untuk mengakomodasi program kerja Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah Jokowi ini berseberangan dengan sikap dia terdahulu, yang memilih untuk membubarkan sejumlah lembaga negara karena tidak efektif. Mantan Wali Kota Solo itu juga beralasan bahwa postur pemerintahan yang ramping akan memungkinkan negara merespons setiap perubahan dengan lebih cepat.

Di awal menjadi presiden pada Desember 2014, Jokowi membubarkan sepuluh lembaga non-struktural. Antara lain adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, serta Dewan Gula Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada periode kedua sebagai presiden, Jokowi kembali membubarkan 18 lembaga negara atau lembaga non-struktural pada Juli 2020. Alasan pembubaran ini adalah untuk menghemat anggaran negara. Lembaga tersebut antara lain Tim Transparansi Industri Ekstraktif; Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; serta Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Selanjutnya, Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019; Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha; Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum; Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri; Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization; Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN; Komite Kebijakan Sektor Keuangan; Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor; Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi; Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus