Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Mobil Dinas Bupati Kuningan Tabrak Pengendara Motor 2 Tewas, Sopir Ditetapkan Tersangka

Mobil Dinas Bupati Kuningan, Acep Purnama menabrak sepeda motor serta bengkel, dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia

4 April 2023 | 00.39 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kuningan - Mobil Dinas Bupati Kuningan, Acep Purnama menabrak sepeda motor serta bengkel, dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta satu mengalami luka-luka. Dalam kasus ini, Polres Kuningan menetapkan sopir pribadi bupati UK, 49 tahun, sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Kuningan Ajun Komisaris Vino Lestari di Kuningan, Senin 3 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vino mengatakan sopir bupati mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk. Sehingga lanjut Vino, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat.

Ia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.

"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya.

Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

"Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.

Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Kronologi kecelakaan

Mobil hilux plat nomor E-8888-Y, yang dikendarai Uus membawa Bupati Kuningan, Acep Purnama, usai melakukan kunjungan ke daerah longsor di Kecamatan Ciwaru. Dalam kunjungan ini, Bupati didampingi rombongan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dikawal mobil patrol. Saat rombongan ini menuju Kota Kuningan, namun Ketika sampai didaerah Sindang Agung, tiba-tiba mobil Hilux hilang kendali dan menabrak motor supra dari arah berlawanan. Ketiga motor yang sedang parkir lainnya ikut tertabrak, mobil terhenti setelah menabrak toko.

Mobil Kepala BPBD, Indra Bayu Permana yang berada di belakangnya langsung berhenti dan memberikan pertolongan, Bupati Kuningan sempat turun dan melihat korban tergeletak. Indra  menjelaskan kondisi Bupati Kuningan tidak mengalami luka lalu dipindahkan ke mobil BPBD.

“Bapak Bupati Kuningan, kondisinya baik-baik saja, beliau menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya dan memohon maaf atas kejadian ini. Semua biaya Pemkab Kuningan yang menanggung,” jelas Indra.

Salah seorang saksi yang berada di depan toko pakaian, menceritakan, saat dia sedang berada dekat toko, tiba-tiba mobil Hilux hitam menabrak motor yang melintas dan motor yang sedang parkir. Kejadian ini membuat panik warga sekitar dan langsung menolong korban. 

“Setahu saya, perempuan yang memakai kaos kuning, meninggal karena banyak darah di sekitar kepalanya,” kata saksi yang sehari-harinya menjadi tukang parkir di toko tersebut. 

DEFFAN PURNAMA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus