Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pelanggaran-pelanggaran Konstitusional Jokowi

Pelanggaran konstitusi Jokowi dan polemik doktor Bahlil Lahadalia.

20 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAIFUL Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis survei kinerja sepuluh tahun Presiden Joko Widodo pada Rabu, 16 Oktober 2024. Hasil survei yang digelar selama 4-11 Oktober 2024 mencatat, dari 994 responden, 52 persen responden menyatakan pemerintah Jokowi acap melanggar konstitusi. Angka itu naik 12 persen ketimbang pada masa awal pemerintahan Jokowi satu dekade lalu. 

Pendiri SMRC, Saiful Mujani, mengatakan survei tersebut menunjukkan Indonesia menuju otoritarianisme dalam sepuluh tahun terakhir. “Kinerja demokrasi menurun, dari yang hampir terkonsolidasi sebelum Jokowi memimpin menjadi otoritarianisme. Terutama lima tahun terakhir,” kata Saiful Mujani.

Dalam catatan Tempo, terjadi berbagai pelanggaran konstitusi selama Jokowi berkuasa. Misalnya utak-atik aturan untuk memuluskan langkah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Paman Gibran, Anwar Usman, saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, diduga menjadi motor perubahan syarat usia calon presiden-wakil presiden.


Jokowi pun diduga membantu pemenangan Prabowo-Gibran lewat pembagian bantuan sosial. Ia ditengarai ikut mengerahkan berbagai lembaga negara untuk memenangkan pasangan itu. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana tak merespons pesan yang dikirimkan Tempo hingga Jumat siang, 18 Oktober 2024.

Hasil sigi SMRC juga mengungkap 51 persen responden mengaku takut membicarakan masalah politik dalam sepuluh tahun terakhir. Angka tersebut naik lebih dari dua kali lipat dibanding survei serupa pada 2014. Ketakutan berorganisasi turut naik dari 14 persen pada 2014 menjadi 28 persen tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polemik Gelar Doktor Bahlil

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor di Bidang Kajian Stratejik dan Global, di Gedung Makara Art Center, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 16 Oktober 2024. Antara/Indrianto Eko Suwarso

PEMBERIAN gelar doktor untuk Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dari Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, menuai kritik. Sejumlah alumnus UI membuat petisi berjudul “Tolak Komersialisasi Gelar Doktor, Pertahankan Integritas Akademik” di situs Change.org pada 17 Oktober 2024. 


Petisi ini telah diteken 1.660 orang hingga Jumat pagi, 18 Oktober 2024. Alumnus UI, Harris Muttaqin, mengatakan gelar doktor untuk Bahlil janggal karena ia menyelesaikan studinya kurang dari dua tahun. Padahal, Harris menjelaskan, kampus merancang program doktor untuk enam semester. Bahlil berdalih studinya rampung cepat karena berfokus dan mengalokasikan waktu di antara kesibukannya sebagai pejabat.

Usut Teror terhadap Jubi Papua

Mobil yang hangus akibat lemparan bom molotov di halaman kantor Jubi, Jayapura, Papua. Istimewa

KOMITE Keselamatan Jurnalis Indonesia mendesak kepolisian mengutuk pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal ke kantor media Jubi di Kota Jayapura, Papua, Rabu, 16 Oktober 2024. Menurut Koordinator Komite Jurnalis Indonesia Erick Tanjung, insiden tersebut merupakan bentuk teror terhadap wartawan yang mengancam keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Papua. 

Erick menduga teror tersebut dilakukan karena Jubi kerap mengkritik pelbagai kebijakan pemerintah di Papua, seperti proyek ketahanan pangan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kepala Kepolisian Sektor Kota Heram Inspektur Satu Bernadus mengatakan masih menyelisik pelaku teror. “Kami menunggu analisis laboratorium forensik soal bahan peledak,” tuturnya. Pemimpin Redaksi Jubi Jean Bisay berharap polisi menangkap pelaku agar teror mereda.

Pemecatan Janggal Rudy Soik

Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik. Antara/Ho-Dok. Pribadi

KEPUTUSAN Kepolisian RI memecat Inspektur Dua Rudy Soik yang mengungkap mafia bahan bakar minyak bersubsidi di Nusa Tenggara Timur dihujani kritik dari pelbagai pihak. Komisi Kode Etik Polri menilai Rudy menyalahgunakan wewenang karena memasang garis polisi di rumah penduduk yang ditengarai terlibat dalam pembelian BBM bersubsidi untuk nelayan secara ilegal.

Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Justitia Nusa Tenggara Timur Veronika Ata menilai Rudy tak seharusnya dipecat karena kesalahan prosedur dalam pemasangan garis polisi bukan pelanggaran berat. Rudy telah mengajukan permohonan banding atas putusan itu. Juru bicara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Ariasandy, mengatakan bakal memfasilitasi Rudy yang mengajukan permohonan banding. “Kami fasilitasi sesuai dengan prosedur,” ucap Ariasandy, Rabu, 16 Oktober 2024.

Sunarto Pimpin Mahkamah Agung

Sunarto. Tempo/Subekti

SUNARTO terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Muhammad Syarifuddin. Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini memperoleh 30 dari 42 suara sah mengalahkan tiga kandidat lain dalam sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.  

Dalam pidatonya, Sunarto mengatakan salah satu program 100 hari kerjanya sebagai Ketua MA adalah memberikan kewenangan kepada hakim agung menjadi pengawas daerah. Para hakim agung juga akan mensosialisasi semua kebijakan MA.

Ketua Komisi Yudisial Amzulian berharap Sunarto mampu mengembalikan kepercayaan publik kepada dunia peradilan. Ia mengatakan KY akan kolaborasi dengan MA untuk meningkatkan harapan para pencari keadilan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus