Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan tak ada yang berubah dari mekanisme Pilkada Jakarta 2024, meskipun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) direvisi. Dia mengatakan, Pilkada Jakarta tetap bisa dilakukan dua putaran jika syarat kemenangan 50%+1 tidak terpenuhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut, memang sempat ada perbedaan persepsi di Baleg DPR ketika membahas penyusunan revisi UU DKJ pada Senin, 11 November 2024. Namun, Bob menegaskan Pilkada Jakarta tetap menggunakan aturan main yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada perubahan. Hanya setelah jadi nanti, selesai, pemenangnya siapa? Nah, namanya bukan gubernur DKI Jakarta," kata Bob saat ditemui usai rapat.
Dia menjelaskan, revisi UU DKJ hanya persoalan nomenklatur untuk penyesuaian saja. Berdasarkan hasil pemilihan setelah jadi gubernur, maka gubernur tersebut bukan menjadi gubernur DKI, melainkan gubernur DKJ.
"Jadi, poinnya nomenklatur."
Bob melanjutkan, ada empat pasal yang disisipkan dalam Pasal 70. Ada Pasal 70A, 70B, 70C dan Pasal 70D.
"Itu terkait dengan DPRD Provinsi, DKJ, DPR RI dapilnya DKJ, termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ. Kalau tiga poin tadi itu adalah terkait dengan nomenklatur yang setelah berlalu Pemilunya, kalau DKI besok tanggal 27," kata dia.
Untuk itu, kata Bob, kepastian hukum harus sudah ada sebelum pelaksanaan Pilkada. Khusus untuk Pilkada Jakarta, agar pemenangnya memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Intinya bahwa jangan sampai nanti, loh kamu kan pemilihan gubernur DKI, ini kan DKJ," tutur Bob.
Dia mengklaim, Baleg DPR tak mengebut revisi UU DKJ. Semua proses syarat formil, kata dia, dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.
"Gak ada kebut, pokoknya tanggal 27 itu kami sudah final, tanggal 25 misalkan kan, tetapi proses syarat formil harus jalan. Surpres ada, DIM-nya ada, pembahasannya ada, kebersamaan dengan pemerintahnya ada."
Pada Senin malam, Baleg DPR menyetujui RUU tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ menjadi RUU inisiatif DPR. Setidaknya ada empat pasal yang disisipkan di antara Pasal 70 dan Pasal 71.
"Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Baleg akan jadi bahan penyempurnaan RUU hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan besok tanggal 12 November 2024," ujar Bob.
Pilihan Editor: Baleg DPR Sepakati Revisi UU DKJ, Ada 4 Pasal Tambahan