Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri merencanakan agar pembiayaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan aturan itu harus segera dibahas setelah pemilihan umum 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebaiknya aturan kepemiluan itu disusun jangan menjelang pemilu. Sejatinya memang Undang-undang Pemilu dibahas begitu selesai 2019 atau awal 2020," kata Bahtiar usai acara diskusi publik "Model Pembiayaan Pilkada yang Efisien dan Efektif" di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara pada Selasa, 7 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan pemilu masuk dalam program legislasi nasional jangka pendek dan menengah. Dalam jangka menengah, kata Bahtiar, Kemendagri melakukan kodifikasi atau penyederhanaan aturan pemilu. Bahtiar berpendapat, kodifikasi UU pemilihan presiden, penyelenggaraan pemilu, dan pemilihan legislatif sudah tepat. "Kalau kita melakukan kodifikasi berikutnya, pemilukada ini kita satukan," ujarnya.
Menurut Bahtiar, pembiayaan pilkada akan lebih efektif dan efisien jika bersumber dari APBN. Pemerintah, menurut dia, dapat membuat standarisasi nasional hingga tidak ada disparitas pembiayaan pilkada yang lebar antardaerah.
Selain itu, pemerintah daerah tidak akan terbeban mencari anggaran pilkada. Beban APBD pun berkurang. "Ketika dari APBD, perencanaan daerah terganggu karena tahun keempat dan kelima kepala daerah harus menyisakan uang untuk pilkada," kata Bahtiar.
Pendanaan dari APBN, kata Bahtiar, juga akan memudahkan pengawasan. "Sebenarnya jauh lebih mudah kita kontrol kalau berasal dari APBN, karena kekuatan parlemen lebih kuat di Jakarta," ujarnya.