Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin bicara soal Keraton Agung Sejagat dan "kerajaan" lain yang muncul belakangan ini. Menurut Ma'ruf, pemerintah melindungi kerajaan dan kesultanan di Nusantara yang kini masih berdiri, tapi bukan "kerajaan" seperti Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintah tidak akan mentolerir," kata Ma'ruf di rumah dinasnya di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ma'ruf mengatakan Keraton Agung Sejagat itu seperti khilafah karena melampaui batas-batas negara. "Itu seperi khilafah. Al-khilafatul udzma," katanya.
Wakil Presiden juga menyatakan keheranannya terhadap munculnya fenomena tersebut. "Kenapa ya banyak orang ingin jadi raja? Saya kira banyak orang 'sakit'," katanya.
Keraton Agung Sejagat, dipimpin Sinuhun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya, Fanni Aminadia, yang dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja. Pengikut Keraton Agung Sejagat ini mencapai sekitar 450 orang. Penasihat Keraton Agung Sejagad, Resi Joyodiningrat, menegaskan Keraton Agung Sejagad bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Joyodiningrat mengatakan Keraton Agung Sejagad merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai 2018.
Menurut dia, perjanjian 500 tahun dilakukan Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang Barat sehingga wilayah itu merupakan bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518.
Dengan berakhirnya perjanjian itu, kata Jodiningrat, maka berakhir pula dominasi kekuasaan Barat mengendalikan dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II dan kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke pemiliknya, yaitu Keraton Agung Sejagad sebagai penerus Medang Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Dinasti Syailendra.
Pada Selasa, 14 Januari 2020, Polda Jawa Tengah menangkap 'raja dan ratu' keraton itu atas tuduhan penipuan. Sebab, mereka meminta sejumlah uang kepada orang-orang yang hendak bergabung dengan imbalan dijanjikan terhindar dari malapetaka dan mendapat gaji besar sebagai pengikut.