Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lampu Kuning Korupsi Dana BOS
HASIL riset Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan dugaan korupsi dana BOS atau bantuan operasional sekolah masih marak terjadi. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardana mengatakan tingkat penyalahgunaan dana BOS sepanjang 2023 sebesar 13,39 persen di sekolah.
“Perlu mendorong pencegahan korupsi untuk menciptakan tata kelola sektor pendidikan yang berintegritas,” kata Wawan dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 di Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.
Berdasarkan hasil survei, KPK mendapati berbagai modus korupsi dana BOS. Misalnya pungutan liar oleh sekolah atau pejabat pendidikan, pembuatan laporan keuangan fisik, kolusi dalam pengadaan barang dan jasa, serta nepotisme dalam penerimaan siswa baru. Ada tiga provinsi dengan tingkat potensi korupsi tertinggi, yakni Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara.
Baca Juga:
Hasil survei menunjukkan skor Indeks Integritas Pendidikan pada 2023 berada di level 2 atau tak kondusif dengan nilai 73,7. “Skor SPI Pendidikan 2023 lebih tinggi dari 2022 yang besarnya 70,4, tapi masih belum sempurna,” tutur Wawan. Makin tinggi skor itu, makin minim potensi korupsi. Adapun indeks integritas tertinggi adalah level 5 dengan nilai 83,61-100.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengatakan pemanfaatan dana BOS masih membuka celah penyelewengan. Tidak semua pemerintah daerah mewajibkan sekolah mengadakan barang dan jasa menggunakan sistem digital e-Katalog. “Tanpa sistem e-Katalog, bisa terjadi markup dan kecurangan belanja," ujarnya.
Adapun pengguna dana BOS bisa dengan leluasa menyelewengkan anggaran karena pengawasan dinas pendidikan, inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Badan Pemeriksa Keuangan tak optimal. “Seharusnya masalah serius ini tak terjadi di dunia pendidikan,” ucap Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polemik Kewarganegaraan Ganda
MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan melambungkan gagasan pemberian kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Tujuannya, memancing diaspora yang tinggal di luar negeri agar pulang ke Indonesia. Status kewarganegaraan ganda juga disebut-sebut menguntungkan secara ekonomi.
“Kebijakan ini juga membawa para diaspora yang punya kemampuan terampil untuk kembali ke Indonesia,” kata Luhut di Jakarta Pusat, Selasa, 30 April 2024.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, menilai rencana pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. “Dwikewarganegaraan bisa diberikan jika statusnya warga kehormatan negara lain,” tutur Feri.
Aroma Nepotisme Pejabat Kota Medan
Walikota Medan Bobby Nasution ketika melantiik Benny Sinomba Siregar menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Medan, September 2023. Dok. Pemkot Medan
WALI Kota Medan Bobby Nasution menunjuk pamannya, Benny Sinomba Siregar, sebagai pelaksana harian Sekretaris Daerah Kota Medan. Benny menggantikan sekretaris daerah sebelumnya, Wiriya Alrahman, yang dilantik menjadi penjabat Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara. Penunjukan tersebut dilakukan pada Rabu, 24 April 2024.
"Sejak surat penunjukan keluar, Benny langsung bertugas," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Arrahmaan, Senin, 29 April 2024. Bobby tak berkomentar tentang keputusannya yang menimbulkan kontroversi karena ada aroma nepotisme itu.
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengklaim mengusulkan nama Benny kepada Bobby. Ia membantah anggapan bahwa menantu Presiden Joko Widodo itu melakukan praktik nepotisme. Menurut Aulia, Benny akan dicopot jika hasil evaluasi menunjukkan ia tak kompeten.
Penggeledahan Sekretariat Jenderal DPR
Penyidik KPK setelah menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 30 April 2024. Tempo/M Taufan Rengganis
KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Tim penyidik KPK membawa satu koper merah dan sebuah ransel hitam dari penggeledahan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu bertujuan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas anggota DPR. “Penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menyebutkan sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas anggota DPR. Seorang pejabat KPK mengungkapkan, jumlah tersangka mencapai tujuh orang. Salah satunya Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah Indra Iskandar dan enam orang lain bepergian ke luar negeri.
Modus Syahrul Habiskan Anggaran
Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 17 April 2024. Tempo/Imam Sukamto
SIDANG pengadilan tindak pidana korupsi kian membuka modus bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menghamburkan dana untuk urusan pribadi. Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian Muhammad Yunus mengatakan lembaganya kerap membayar biaya pemesanan makanan secara online dan ongkos penatu Syahrul. “Setiap hari biasanya Rp 3 juta,” ujar Yunus dalam sidang, Senin, 29 April 2024.
Baca Juga:
Jaksa KPK menduga Syahrul mengantongi duit Rp 44,5 miliar hasil memeras bawahannya. Dengan duit itu, Syahrul memberangkatkan keluarganya berumrah dengan biaya hingga Rp 1,35 miliar, membayar biduan Rp 100 juta, dan memberikan uang saku istri Rp 25-30 juta per bulan. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengklaim tak mengetahui perilaku Syahrul. “Mudah-mudahan ini pembelajaran untuk semuanya,” ucap Surya di Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo