Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memantau dan mengevaluasi bagaimana penerapan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) berlangsung di perguruan tinggi. Tujuannya untuk memastikan bahwa lingkungan kampus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 atau Permendikbudristek PPKS, perguruan tinggi negeri maupun swasta sudah lebih siap dalam mengatasi tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. "Kita sangat mengapresiasi langkah dan inisiatif perguruan tinggi yang dalam kurun waktu dua tahun ini sudah membentuk satuan tugas (satgas) PPKS serta telah banyak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih intensif dan komprehensif,” ujarnya dikutip dari laman Kemendikbud, Senin, 4 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nadiem mengatakan saat ini seluruh PTN telah membentuk satgas PPKS dengan jumlah mencapai 1.321 orang. Sedangkan, untuk PTS jumlahnya sebanyak 1.273 orang satgas dari 147 PTS per tanggal 1 September 2023.
Selain itu, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek telah melakukan survei pada Mei hingga Juni 2023 terhadap 106 PTN dan 36 PTS. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar perguruan tinggi telah melakukan inovasi dalam upaya PPKS, terutama dalam hal tata kelola, sosialisasi, dan kanal aduan.
Secara khusus, 76 persen PTN dan 61 persen PTS telah memiliki layanan pelaporan kekerasan seksual di kampus masing-masing, dan 65 persen mahasiswa baru telah mengikuti modul PPKS yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Data itupun sejalan dengan jumlah penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, yakni terjadi penurunan jumlah penanganan dari tahun 2021 dan 2022 yang masing-masing berjumlah 24 kasus menjadi 17 kasus di tahun 2023.
“Dari data-data tersebut kita dapat artikan, kemampuan pencegahan dan penanganan kasus di tingkat perguruan tinggi meningkat,” kata Nadiem.
Untuk selanjutnya, menurut Nadiem, pihaknya ingin terus memperkuat komitmen dan bekerja sama dalam upaya PPKS. "Harapannya lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan dapat menjadi kawah candradimuka bagi calon-calon generasi penerus bangsa," ujarnya.
Kepala Puspeka Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengatakan sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap upaya dan kerja keras perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbudristek 30 Tahun 2021, Kemendikbudristek melalui Puspeka telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS.
“Sebagai unit kerja yang diberikan mandat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, Puspeka sudah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS,” kata Rusprita.
Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman lebih terkait implementasi Permendikbudristek PPKS sekaligus meningkatkan kualitas Satgas PPKS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS telah dilaksanakan di 4 region pada Juli sampai dengan Agustus 2023.
Pada kegiatan tersebut, seluruh PTN dan Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) se-Indonesia sebagai perpanjangan tangan kepada PTS diberikan bekal pemahaman implementasi Permendikbudristek PPKS serta bimbingan teknis terkait PPKS.