Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Berikut rekam jejaknya.

5 Februari 2024 | 09.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terawan Agus Putranto menghadiri lokasi debat calon presiden (capres) kelima di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada Ahad malam, 4 Februari 2024. Terawan yang mengenakan jaket biru muda bertuliskan Prabowo-Gibran tampak datang seorang diri ke lokasi debat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika disapa oleh para awak media, dia tak memberikan komentar. Dia hanya tersenyum sembari melambaikan tangan. Saat acara debat, Terawan duduk bersebelahan dengan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran mengungkapkan alasan eks Menteri Kesehatan itu hadir dalam debat capres. Menurut dia, Terawan hadir sebagai pendukung Prabowo-Gibran.

"Ya Pak Terawan mendukung kami," ujar politikus Partai Golkar saat ditemui usai acara debat capres, Ahad, 4 Februari 2024.

Namun, dia tak menyatakan secara rinci kapasitas Terawan dalam barisan pendukung Prabowo-Gibran. Menurut dia, seorang pendukung tak harus menempati posisi khusus. "Ya pokoknya mendukung lah. Yang mendukung kan enggak harus ditempatkan," kata Nusron.

Rekam jejak Terawan

Dilansir dari Tempo, Terawan merupakan dokter yang pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) sejak 2019 hingga 2020. Dia diangkat menjadi Menkes oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 Oktober 2019.

Sebelumnya, ia seorang dokter militer yang juga menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada 2015-2019 dan Ketua Tim Dokter Kepresidenan pada 2009-2019.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022. Pemberhentian tersebut harus dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

MKEK menyebutkan beberapa alasan pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu di antaranya; pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik MKEK yang diberikan pada 2018.

Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak.

Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.

Selanjutnya: Terawan promosikan vaksin Nusantara

Kedua, Terawan sudah mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. Ketiga, ia bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI. Selanjutnya, Terawan meminta semua cabang PDSRKI tidak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.

Ketua MKEK, Pukovisa Prawiroharjo, membenarkan soal keputusan lembaganya tersebut. “Ini merupakan keputusan yang kami ambil setelah musyawarah panjang,” kata Pukovisa, Ahad, 27 Maret 2022.

Komisi IX DPR RI akan memanggil IDI untuk meminta penjelasan mengenai pemecatan Terawan Agus Putranto. Sejumlah anggota DPR mempertanyakan alasan IDI memecat Terawan dan meminta Menteri Kesehatan bertindak dalam kasus ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.

"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 28 Maret 2022.

Ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, ujar Budi, IDI memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Terawan sendiri pasrah dengan keputusan MKEK IDI. Soal putusan MKEK, Terawan menyerahkan semuanya kepada IDI.

"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan," kata Terawan lewat keterangan yang diteruskan oleh tim komunikasinya yang bernama Andi, Selasa, 29 Maret 2022.

Saat itu Terawan mengimbau teman-teman sejawatnya yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik di tengah pandemi Covid-19 ini. Terawan mengaku sangat menyayangi rekan-rekannya di IDI.

"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," tuturnya.

DEWI NURITA | HAN REVANDA PUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus