Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Transaksi Pencuri Kitab Suci

Perusahaan keluarga Zulkarnaen Djabar menjadi pusat lalu lintas transaksi mencurigakan. Terkait dengan proyek Kitab Suci.

16 Agustus 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KANTOR PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara nyempil di lantai dua Wisma Kahar Duta Sarana, Jalan Mampang Prapatan Nomor 6B, Jakarta Selatan. Tertutup kertas putih seluruhnya, kantor itu menempati ruang 205. Hanya seorang penjaga tampak di ruangan itu Senin lalu.

Selebihnya tak ada kegiatan apa pun. Tempat itu merupakan kantor perusahaan yang disebutkan memenangi tender penggandaan Al-Quran di Kementerian Agama. Satu-satunya penanda identitas ruangan itu hanya plang nama perusahaan. "Perusahaan ini ada kaitan dengan salah seorang tersangka, ZD," kata Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

ZD tak lain Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar. Ia bersama anaknya, Dendy Prasetya, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan Kitab Suci tahun anggaran 2011, yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar. Mereka disangka menerima suap dalam proyek ini.

Dendy merupakan Direktur Utama PT Perkasa. Bersama anak buahnya, ia telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua pekan lalu, dalam perkara yang sama, Komisi juga meminta keterangan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai saksi. Ia dianggap mengetahui proyek ini ketika menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Dalam penelusuran Tempo, rekening PT Perkasa diketahui menjadi pusat lalu lintas dana, baik setor tunai maupun transfer, yang cukup aktif sepanjang November 2011-Januari 2012. Jumlah transfer bervariasi antara Rp 1 juta dan Rp 5,25 miliar dalam sekali transaksi. Dana yang masuk kemudian ditransfer lagi ke rekening milik Elzarita, istri Zulkarnaen, yang juga tercantum dalam akta sebagai pendiri PT Perkasa. Ada pula aneka transaksi aneh: datang aliran masuk yang dalam waktu singkat segera ditarik tunai.

Menurut seorang sumber, Fahd el-Fouz tercatat mentransfer Rp 15 juta ke rekening perusahaan. Fahd adalah tersangka penyuap Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah, yang melibatkan anggota Badan Anggaran, Wa Ode Nurhayati. Fahd dan Dendy terhubung sebagai aktivis Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, sayap politik Partai Golkar.

Ketika dimintai konfirmasi, pengacara Dendy, Muhammad Ismail, mengatakan masih mempelajari kasus yang menjerat kliennya. "Saya baru pulang umrah," ujarnya. Adapun Syamsul Huda, pengacara Fahd, mengaku baru mendengar info transaksi kliennya kepada Zulkarnaen.

Di situs perusahaan, PT Perkasa mengklaim mengerjakan pelbagai macam proyek. Bidang utama perusahaan itu adalah pengadaan alat komunikasi, pekerjaan sipil, mesin, dan alat-alat listrik. Baik Dendy maupun Ismail tak bisa menjelaskan mengapa perusahaan itu memenangi tender pengadaan Quran, yang bukan bidang usahanya.

PT Perkasa didirikan pada 8 Oktober 2008 oleh Dendy Prasetya Zulkarnain Putra dan Elzarita. Pada awalnya, sesuai dengan yang tertera di akta yang diterbitkan notaris Halimah Sa'diyah, perusahaan ini dijalankan Rudy Rosadi, seorang profesional bidang telekomunikasi. Rudy mengaku diajak Zulkarnaen mengelola perusahaan ini setelah dikenalkan seorang rekannya dalam sebuah acara perkumpulan pengusaha. "Saya tertarik karena dia anggota DPR," kata Rudy.

Namun ia keluar dari perusahaan itu pada 2009. "Perusahaan itu sering vakum," ujarnya. Rudy membenarkan bahwa Elzarita dan Dendy terkait hubungan keluarga dengan Zulkarnaen. Ia tak tahu bekas perusahaannya ini mengerjakan pengadaan Kitab Suci dan ditengarai tersangkut korupsi.

Bagja Hidayat, Febriana Firdaus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus