Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pertanahan atau RUU Pertanahan rencananya akan disahkan oleh DPR RI bertepatan dengan Hari Tani Nasional pada 24 September 2019 mendatang. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut ini akan menjadi kado buruk bagi petani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika RUUP disahkan maka kami akan aksi di Hari Tani Nasional, sebelum atau pada 24 September. Kalau disahkan di Hari Tani, ini akan jadi kado buruk bagi petani," kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dalam konferensi pers RUU Pertanahan di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewi menjelaskan, terlalu banyak pasal berbahaya dalam RUUP tersebut. Mulai dari konsiderans yang bermasalah, hingga aturan yang justru memperparah ketimpangan sosial karena justru memberikan karpet merah dan kemudahan bagi korporasi.
"RUUP akan memastikan ketimpangan antara miskin dan kaya, antara pemilik modal kecil dan besar, antara petani, konsesi, masyarakat dan negara," kata Dewi.
Jika RUUP disahkan bertepatan dengan Hari Tani Nasional, Dewi yakin hal ini akan menimbulkan kemarahan gerakan petani yang setiap tahunnya menuntut reforma agraria, penyelesaian konflik agraria dan menghentikan kriminalisasi.
"Tiga itu yang selalu kita suarakan. Momentum ketok palunya RUUP akan memperparah perampasan tanah, penggusuran dan kriminalisasi itu," katanya.
Hingga saat ini, RUU Pertanahan masih dikebut pembahasannya oleh DPR RI meski telah menuai banyak pro kontra dari berbagai kalangan. KPA secara tegas juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses pembahasan yang terkesan dikebut oleh Komisi II DPR RI.
"RUU yang terkait pengalokasian agraria mesti bersadar pada konstitusi dan prinsip dasar UU PA agar tidak memperparah konflik dan ketimpangan," katanya.